Residivis Kasus Bobol ATM Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Rekan

Residivis Kasus Bobol ATM Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Rekan

Kedua tersangka saat dibawa ke Polresta Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tak kapok hidup di bilik penjara, dua residivis ini kembali berulah dan ditangkap pihak kepolisian. Kali ini, kasusnya adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah RH (47) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu dan ER (44) warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners didampingi Kasatresnarkoba Polda Bengkulu AKP Tommy Sahri mengatakan, penangkapan keduanya ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada pihak Polresta Bengkulu.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan interograsi, sehingga berhasil menangkap kedua tersangka.

BACA JUGA:Tarik Parkir di Alfamart, Polresta Bengkulu Tegaskan Pungli

"Pertama kita tangkap RH dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dan kita kembangkan mengarah pada ER, yang keesokan harinya berhasil ditangkap," ujar AKBP Max Mariners, Kamis (12/6/2024).

Lebih lanjut, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja keluar beberapa tahun belakangan.

Keduanya melakukan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bengkulu. 

Meski barang bukti yang ditemukan tidak terlalu banyak, namun hal ini cukup memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan kedua tersangka sudah meresahkan masyarakat Bengkulu.

BACA JUGA:Korupsi Berjamaah, Mantan Pejabat Hingga Kontraktor Dihukum Penjara Kasus Korupsi BTT Seluma

Terlebih, barang bukti yang ditemukan selain narkotika jenis sabu-sabu, ada juga alat hisap dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan sabu seberat 0,05 gram dan juga 1 unit hp serta 1 set alat hisap. Dari pengakuan kedua tersangka, barang tersebut memang milik mereka sehingga kita bawa ke Polresta Bengkulu," pungkas Waka Polresta Bengkulu.

Adapun terhadap tersangka saat ini sudah di tahan di Polresta Bengkulu dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satrenarkoba Polresta Bengkulu. 

Selain itu, atas perbuatannya itu pula kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: