Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Hal ini dikarenakan banyak orang yang membayarkan kurban untuk orang tua atau sanak saudara yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA:Ternyata Manusia Diciptakan Bukan untuk Mencari Rezeki, Ustaz Adi Hidayat Sebut untuk Ini

BACA JUGA:Jangan Takut Tentang Rezeki, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan untuk Takut dengan Ini

"Ketika Nabi Muhammad SAW menyampaikan kurbannya kepada Allah SAW, dengan kalimat kepada Muhammad, keluarga besar Muhammad, dan umat Islam," terang Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia secara garis besar diperbolehkan.

Kebolehan kurban ini berlaku untuk kakek, orang tua, atau sanak keluarga lainnya yang telah meninggal dunia.

Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bahwa kebolehan tersebut didasarkan pada sejarah Nabi Muhammad SAW yang berkurban dan diniatkan bukan hanya untuk dirinya sendiri.

Nabi Muhammad meniatkan hewan kurban tersebut untuk dirinya, keluarga besarnya, dan umat Islam.

Ketika Nabi Muhammad SAW berkurban, tidak semua anggota keluarganya masih hidup. Beberapa sanak saudaranya, khususnya anak-anak Nabi Muhammad SAW seperti Al-Qasim dan Ibrahim, telah wafat.

Selain itu, istri Nabi Muhammad SAW, Khadijah, juga telah meninggal dunia terlebih dahulu.

Namun, nama-nama tersebut tetap dimasukkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam keluarga besar ketika menyelenggarakan kurban.

Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan umat Islam dalam niatnya menunaikan kurban. Hal ini karena beberapa umat Islam pada saat itu telah meninggal dunia sebagai syahid di jalan Allah SWT.

BACA JUGA:Agar Tak Capek Mengejar Rezeki, Ini Saran dari Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Rahasia Rezeki Berkah dan Terus Bertambah, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia secara garis besar diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: