Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Banyak yang bertanya-tanya, apakah diperbolehkan melaksanakan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia?

Berikut ulasan lengkap mengenai pandangan Ustaz Adi Hidayat terkait hal ini.

Hukum berkurban untuk seseorang yang sudah meninggal berlaku umum untuk semua umat Islam.

BACA JUGA:Ingin Pahala Diupgrade Langsung oleh Allah SWT, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Jangan Sedekah dengan Orang Ini, Ustaz Adi Hidayat: Hidup Akan Terjepit dan Sulit

Ini termasuk orang tua, saudara kandung, atau kerabat lainnya yang telah meninggal dunia.

Pertanyaan mengenai kebolehan berkurban bagi orang yang sudah meninggal menjadi sangat populer, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.

Hal ini dikarenakan banyak orang yang membayarkan kurban untuk orang tua atau sanak saudara yang telah meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Adi Hidayat Official.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia secara garis besar diperbolehkan.

Kebolehan kurban ini berlaku untuk kakek, orang tua, atau sanak keluarga lainnya yang telah meninggal dunia.

Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bahwa kebolehan tersebut berdasarkan sejarah Nabi Muhammad SAW yang berkurban dan diniatkan bukan hanya untuk dirinya sendiri.

Nabi Muhammad meniatkan hewan kurban tersebut untuk dirinya, keluarga besarnya, dan umat Islam.

Pertanyaan mengenai kebolehan berkurban bagi orang yang sudah meninggal menjadi sangat populer, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: