Tarif Pajak Hiburan di Kota Bengkulu Naik 40 Persen

Tarif Pajak Hiburan di Kota Bengkulu Naik 40 Persen

Ilustrasi tempat hiburan di Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengumumkan kenaikan tarif pajak usaha hiburan menjadi 40 persen. 

Tarif baru ini sebelumnya berada pada kisaran 20-30 persen. Sosialisasi mengenai kenaikan ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. 

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Emy Herianto, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha. 

"Masih kita sosialisasikan agar pelaku usaha tidak kaget, dan kita harap juga para pelaku usaha bisa taat terhadap tarif pajak tersebut," ujar Emy, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tegaskan Tak Ada Retribusi Parkir di Alfamart

Kenaikan tarif pajak tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 27 Ayat 2 peraturan tersebut, tarif baru ini khusus diberlakukan untuk hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa. 

"Sebelumnya pajak hiburan itu 20 sampai 30 persen dan sekarang pajak hiburan sudah naik menjadi 40 persen," jelas Emy, 

Lebih lanjut, Emy menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak ini juga merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang dalam Pasal 58 Ayat 2 menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

"Artinya, cuma naik 10 persen karena selama ini dikenakan 30 persen, dan ini memang undang-undang yang mengatakan itu," terangnya. 

 

Pemkot Bengkulu menargetkan penerimaan dari pajak hiburan sebesar Rp25 miliar pada tahun 2024. Oleh karena itu, Emy mengimbau para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan tarif pajak yang baru ini. 

 

Dia juga mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terhadap ketentuan pajak daerah ini. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: