Kermin Si'in, Bandar Narkoba Asal Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Kermin Si'in, Bandar Narkoba Asal Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Terdakwa Kermin Si'in dan rekan saat menjalani sidang-(foto: tri yulianti)-

BACA JUGA:Hindari Kekerasan Saat Nagih Hutang, Polresta Bengkulu Beri Arahan ke Lembaga Finance dan Debt Colector

Tak hanya itu pada Oktober tahun 2017 lalu, Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan lantaran namanya kerap disebut -sebut oleh para pelaku narkoba. 

Selepas dari penjara Kermin kembali ditangkap  pada November 2023 di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: