Residivis Ini Kembali Jualan Narkoba, Ditangkap Saat Bawa Sabu Senilai Rp 120 Juta

Residivis Ini Kembali Jualan Narkoba, Ditangkap Saat Bawa Sabu Senilai Rp 120 Juta

Tersangka AR saat digelandang polisi ke Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: rio susanto)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu kembali diciduk kepolisian Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Tersangka adalah AR (24) warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.  Ia ditangkap saat melintas di jalan Berlian, Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu pada hari Kamis (25/4/2024).

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, dari penangkapan tersangka, Subdit II Ditresnarkoba Polda berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka AR.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu, sambung AKBP Tonny, ditemukan diatas tanah tak jauh dari posisi tersangka. 

BACA JUGA:Bocah 4 Tahun di Kaur Dicabuli Pelajar SMP

Barang bukti itu diduga hendak dibuang oleh tersangka, namun berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian.

"Kita amankan 1 paket besar sabu dari tangan tersangka. Jika diuangkan itu harganya bisa Rp 120 juta," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Senin (29/4/2024).

Penggeledahan terhadap tersangka AR ini masih dilakukan di kediamannya di kawasan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. 

Hasilnya, pihak Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan timbangan digital  dan beberapa lembar plastik klip bening yang diduga akan digunakan tersangka untuk membungkus sabu-sabu.

BACA JUGA:Sempat Ditilang, Ratusan Motor di Polresta Bengkulu Mulai Diambil Pemiliknya

"Kita lakukan penggeledahan lanjutan dikediaman tersangka dan menemukan ada timbangan digital dan plastik klip bening. Semua BB kita bawa ke Polda Bengkulu," sambung Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Sementara itu dari pengakuan tersangka AR, ia membeli barang haram itu dari rekannya yang saat ini masih diburu oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka AR kembali dijerat pasal 114 ayat 2  subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk yang diatasnya kita masih buru ya dan tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Bengkulu," tutup AKBP Tonny Kurniawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: