Bocah 4 Tahun di Kaur Dicabuli Pelajar SMP

Bocah 4 Tahun di Kaur Dicabuli Pelajar SMP

Kasat reskrim saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -Aksi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur.

Kali ini korbannya seorang bocah yang baru berumur 4 tahun, warga Kabupaten Kaur, yang dicabuli seorang pelajar SMP berinisial TO.

Akibat perbuatannya itu, TO harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur, Sabtu 27 April 2024.

“Untuk tersangka pencabulan anak dibawah umur sudah kita amankan, tersangka ini masih bersatus anak dibawah umur,” kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman SIK MIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH, Senin 29 April 2024.

Data terhimpun BE, tersangka TO diamankan unit PPA Satresrim Polres Kaur  Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Aksi pencabulan ini terungkap Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB, dimana anak korban saat sesudah buang air kecil mengeluh sakit pada bagian alat vital.

Lalu  ibu korban menanyai anak korban dengan cara merayu agar anak korban bercerita, setelah itu anak korban mengaku telah di gendong oleh tersangka dan di pegang bagian alat vitalnya dengan menggunakan tangan dan memasukan jari terlapor kedalam alat vital anak korban. Karena merasa tidak terima atas perbuatan tersangka, lalu ibu korban melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur.

BACA JUGA:Tidur dengan Pacar, Murid SD Hamil 3 Bulan

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo UU RI no 11 th 2012 ttg sistem peradilan pidana anak.(618)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: