Pemkab Kaur Gelar Upacara Hari OTDA Ke-XXVIII

Pemkab Kaur Gelar Upacara Hari OTDA Ke-XXVIII

FOTO BERSAMA: Bupati Kaur bersama Sekda dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kaur saat foto bersama usai peringatan upacara Otda di halaman kantor Bupati Kaur, Kamis 25 April 2024-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-XXVIII, dengan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat” di halaman Kantor Bupati Kaur, Kamis 25 April 2024.

Upacara, dipimpin langsung Sekda Kaur Drs. Ersan Syafiri MM, diikuti Bupati Kaur H Lismidianto SH MH, Asisten beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Kaur dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur.

Dalam amanatnya, Sekda Kaur mengajak seluruh ASN di Kabupaten Kaur untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui peringatan Hari Otonomi Daerah juga diharapkan menjadi momentum bagi seluruh unsur pemerintah untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal.

"Pelayanan maksimal tersebut merupakan salah satu amanah bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan,” sampai Sekda.

BACA JUGA:Apel Bersama Pasca Lebaran, Bupati Kaur Ajak Pegawai Pemkab Kaur Saling Memaafkan

Dikatakan Sekda yang membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dimana hari Otoda yang mengambil tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”, Tema tersebut dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,”sampainya.

Ditambahkannya, dimana otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi, dimana dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

“Dimana dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani,” tutupnya.(IRUL/PRW)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: