Banner HONDA

Gunakan Nama Sendiri untuk Kredit Motor Orang Lain, Debitur di Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Gunakan Nama Sendiri untuk Kredit Motor Orang Lain, Debitur di Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bengkulu--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan kepada Hermanto alias Her dalam perkara penipuan terkait pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bengkulu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 11 Mei 2026 setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan Senin, 4 Mei 2026, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Perkara ini bermula pada November 2024 ketika terdakwa diminta oleh seseorang bernama Suhardi yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membantu melakukan pembelian sepeda motor Honda ADV melalui pembiayaan FIFGROUP Cabang Bengkulu dengan menggunakan nama terdakwa sebagai debitur. Suhardi diketahui tidak dapat mengajukan pembiayaan secara langsung karena bukan penduduk Bengkulu Utara dan tidak berdomisili di wilayah Arga Makmur.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda ADV melalui FIFGROUP Cabang Bengkulu. Dalam proses survei dan verifikasi yang dilakukan petugas Field Verifier FIFGROUP, terdakwa menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan angsuran pembiayaan akan dibayar sendiri oleh terdakwa. Berdasarkan hasil survei tersebut, pengajuan pembiayaan kemudian disetujui oleh perusahaan.

BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Simpan Nomor Darurat 112 dan Kontak BPBD untuk Respon Cepat Saat Bencana

BACA JUGA:Solar Subsidi Kini Wajib Lewat X-Star, Ribuan Nelayan Mukomuko Mulai Didata

Setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran uang muka sebesar Rp5.250.000 diselesaikan, pada 18 Desember 2024 dilakukan akad kredit dan penyerahan unit kendaraan kepada terdakwa. Pembiayaan tersebut memiliki tenor 35 bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.530.000 per bulan. Namun, setelah kendaraan diterima, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada Suhardi sesuai kesepakatan awal antara terdakwa dan Suhardi.

Dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran angsuran tidak pernah dipenuhi sejak bulan pertama. Pada 24 Juni 2025, kolektor FIFGROUP melakukan penelusuran lapangan dan mendapati kendaraan yang menjadi objek pembiayaan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa karena telah dipindahtangankan kepada Suhardi tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Bengkulu mengalami kerugian materiil sebesar Rp53.550.000. Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pembiayaan, sertifikat fidusia, akta notaris jaminan fidusia, dokumen kendaraan, hingga BPKB atas nama terdakwa untuk dikembalikan kepada FIFGROUP melalui saksi Rinto Cearlobis.

Kepala cabang FIFGROUP Cabang Bengkulu, Irwan Ham, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan identitas pribadi untuk pengajuan pembiayaan yang diperuntukkan bagi pihak lain karena setiap perjanjian pembiayaan memiliki tanggung jawab hukum yang melekat pada pihak yang tercantum dalam kontrak pembiayaan.

“Setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan tujuan penggunaan yang sebenarnya. Masyarakat diimbau agar tidak meminjamkan nama ataupun identitas pribadi untuk pengajuan kredit bagi pihak lain karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Irwan Ham.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dan objek jaminan fidusia.(rilis)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait