Lakukan Penipuan Hingga Kejahatan Digital Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir, Masyarakat Diminta Hati-hati

Lakukan Penipuan Hingga Kejahatan Digital Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir, Masyarakat Diminta Hati-hati

Daftar Pinjol Ilegal yang di blokir Satgas Pasti-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ratusan pinjaman online (Pinjol) dari sejumlah website dan aplikasi yang menawarkan pinjaman uang pada masyarakat di blokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Pemblokiran Pinjol ini dilakukan karena telah melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, pinjol-pinjol tersebut melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Data terhimpun dari Sekretariat Satgas Pasti, sejak Februari  sampai dengan Maret 2024 pihaknya menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.

BACA JUGA:Mr X yang Tenggelam di Muara Jenggalu Belum Ditemukan, Basarnas Bengkulu Masih Menyisir

Satgas Pasti juga menemukan adanya 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

1. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit

2. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

3. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

4. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

BACA JUGA:Peredaran Sabu Senilai Rp 1 Miliar Berhasil Diungkap, 4 Tersangka Berhasil Ditangkap

Atas temuan itu pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemblokiran pinjol-pinjol ini akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap kejahatan digital dengan modus Impersonation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: