Ajukan Pinjaman KUR Tapi Pernah Galbay Pinjol Ilegal, Bisakah?

Ajukan Pinjaman KUR Tapi Pernah Galbay Pinjol Ilegal, Bisakah?

IST/BE Secara persyaratan dokumen orang yang pernah Galbay pinjol ilegal bisa mengajukan pinjaman KUR, karena aktifitas di pinjol ilegal tidak tercatat di SLIK OJK --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bisakah orang yang pernah gagal bayar pinjol ilegal mengajukan kredit usaha rakyat (KUR)?

Belakangan banyak sekali kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat. Banyak yang tengah berurusan dengan pinjol ilegal gegara tak bisa bayar utang dan nekat galbay.

Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal sering kali memberikan bunga dan denda yang tidak masuk akal. Sehingga, banyak yang kesulitan membayar di tengah kredit.

Lantaran tidak resmi, aktivitas kredit pinjol ilegal tidak tercatat di SLIK OJK. Sehingga, catatan SLIK OJK debitur pinjol ilegal yang galbay tetap akan bersih.

SLIK OJK sendiri selama ini jadi penentu pengajuan kredit bank diterima atau tidak.

BACA JUGA:Buruan Lengkapi Persyaratannya, 5 Jenis Pinjaman KUR Mandiri 2024 Sudah Bisa Diajukan

Yang jadi pertanyaan, apakah debitur yang pernah galbay pinjol ilegal bisa tetap ajukan kredit bank?

Debitur Galbay Pinjol Ilegal Mengajukan Pinjaman KUR

Merangkum dari video TikTok Yannes Rukimahu pada Rabu (17/01) dan beberapa sumber lainnya, aktivitas kredit pinjol ilegal tidak tercatat di SLIK OJK.

Sehingga, secara persyaratan dokumen, pengajuan kredit KUR atau jenis pinjaman bank lainnya bisa diterima.

Namun, di beberapa kasus, orang yang sudah pernah galbay pinjol ilegal kesulitan ajukan kredit bank.

Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, biasanya pihak bakal survey lewat tetangga Anda.

Survey tersebut bertujuan untuk mengetahui karakter calon peminjam yang bakal dijadikan pertimbangan.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Bisa Diangsur 60 Bulan dengan Bunga 0,5 Persen Berbulan, Cek Persyaratanya !

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: