Lebih Praktis dan Cepat, Simak Niat Dan Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas dan Rumah Zakat
Bayar zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri bisa dilakukan secara online-Pinterest -
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
BACA JUGA:Agar Amarah Hilang, Termasuk Saat Menghadapi Orang Marah, Amalkan Doa Berikut Ini
- Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Kini membayar zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Rumah Zakat.
BAZNAS merupakan badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Lembaga ini memiliki fungsi untuk menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah dalam lingkup nasional.
Serupa dengan BAZNAS, Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat tingkat nasional yang telah mendapat legalitas melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007.
BACA JUGA:Cara Meraih Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat: Perbanyak Ini
Berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online melalui BAZNAS.
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat;
- Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah;
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya. Pemilihan jumlah jiwa akan memengaruhi nominal zakat secara otomatis;
- Lengkapi data pribadi termasuk nama lengkap, nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp, dan email yang masih aktif;
- Pilih "Lanjut ke Pembayaran";
- Pilih metode pembayaran;
- Lafalkan niat zakat fitrah seperti yang tercantum pada laman pembayaran zakat;
- Jika sudah lakukan pembayaran dengan menekan tombol "Bayar";
- Terima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan melalui email dan WhatsApp.
- Berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online melalui Rumah Zakat.
- Buka situs Rumah Zakat https://www.rumahzakat.org/donasi?source=1052020001989;
- Tentukan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya;
- Klik “Tunaikan Sekarang”;
- Isi data diri mulai dari nama lengkap, nomor Whatsapp, email, serta tuliskan doa melalui kolom yang disediakan;
- Terdapat tiga pilihan pengiriman notifikasi, pilih salah satu;
- Klik “Ikut Berinfak” atau “Lain Kali”;
- Pilih metode bayar;
- Klik “Bayar Sekarang”;
- Notifikasi akan dikirim melalui email, Whatsapp, atau SMS, sesuai pilihan Anda.
BACA JUGA:Berapa Takaran Beras untuk Zakat Fitrah? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Demikian penjelasan mengenai niat dan cara membayar zakat melalui BASNAS dan rumah zakat yang bisa kamu coba di rumah. Semoga membantu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: