THR Lebaran, Tradisi Turun-temurun Hingga Cara Hitungnya

THR Lebaran, Tradisi Turun-temurun Hingga Cara Hitungnya

THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha hanya dalam bentuk uang tunai secara penuh paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan apa pun--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perayaan Lebaran identik dengan berbagai tradisi, di antaranya halalbihalal dan mudik. Selain kedua tradisi tersebut, ada satu hal lagi yang sangat lekat dengan bulan suci Ramadan, yaitu uang THR Lebaran. Biasanya, perusahaan pemberi kerja akan memberikan uang ini kepada pegawai, sedangkan anggota keluarga memberikannya kepada sanak saudara.

Apa kamu adalah pemilik usaha yang ingin mengetahui seluk-beluk THR, mulai dari landasan aturannya hingga cara menghitung THR Lebaran untuk pegawai? Simak artikel ini sampai tuntas untuk menemukan jawabannya, yuk!

BACA JUGA:Cerita Lebaran Masa Kecil yang Tak Terlupakan

Apa Itu THR Lebaran?
Ingin tahu apa itu THR Lebaran? Sederhananya, uang THR Lebaran adalah bonus yang diberikan oleh pemberi kerja kepada setiap pegawai, termasuk pekerja kontrak maupun harian, menjelang perayaan Idulfitri. Namun, selain Ramadan, uang THR juga berlaku untuk hari perayaan agama besar lainnya di Indonesia, yaitu Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek.

Lantas, apakah perusahaan wajib memberikan uang THR? Mari kita merujuk kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 untuk informasi selengkapnya.

Menurut isi Permenaker tersebut, THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha hanya dalam bentuk uang tunai secara penuh paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan apa pun. Jadi, THR dalam bentuk barang atau parsel termasuk tidak sah di mata hukum.

BACA JUGA:Ide Hiasan Meja Lebaran, Bikin Suasana Lebih Hangat dan Estetik

Cara Menghitung THR Lebaran
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, pembayaran uang THR Lebaran tetap dipotong pajak karena dianggap sebagai objek pajak penghasilan, atau PPh 21. Berapa potongan pajak yang akan dikenakan bagi uang THR? Jawabannya sangat bergantung pada durasi kerja pegawai yang bersangkutan, besaran gaji, serta status kepemilikan NPWP mereka.

Pegawai dengan penghasilan di bawah rentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4,5 juta per bulan atau setara dengan Rp54 juta per tahun, tidak akan menerima potongan pajak THR. Sementara itu, THR untuk pegawai dengan gaji lebih dari batasan maksimum yang ditentukan dikenakan potongan sebesar 5% dari penghasilan bruto hingga Rp500 ribu dalam sebulan.

BACA JUGA:Doa Saat Mudik, Agar Diberi Kemudahan dan Keselamatan dalam Perjalanan

Contoh THR Lebaran
Supaya kamu lebih mudah memahami cara menghitung THR Lebaran, mari kita simak studi kasus yang merupakan contoh THR Lebaran di bagian ini. Anggap saja kamu adalah pegawai purnawaktu tanpa tanggungan yang telah bekerja selama 6 bulan di PT Bulan Bintang dengan gaji bulanan Rp5 juta dan iuran pensiun sebanyak Rp80 ribu per bulan. Untuk menghitung nominal uang THR Lebaran belum dipotong pajak, ini dia rumusnya:

THR = (Durasi kerja/12 bulan) * Besaran gaji 1 bulan
THR = (6/12) * Rp5.000.000,00 = Rp2.500.000,00

BACA JUGA:Mini Morris, Si Mungil yang Ikonik dan Klasik

Karena pendapatanmu melebihi limit maksimum dari PTKP Kategori 0, besaran THR kamu akan dikenakan pajak PPh 21 dengan penghitungan sebagai berikut:
Pajak THR = (Penghasilan bruto - 5% - Total iuran pensiun dalam setahun) * 5%
Penghasilan bruto = (Gaji pokok + bonus THR) - PTKP)
Pajak THR = (Rp70.000.000,00 + Rp2.500.000,00) - Rp58.500.000,00 = Rp14.000.000,00 - 5% - (Rp80.000,00 * 12) = Rp12.340.000,00 * 5% = Rp617.000,00

Jadi, berapa total THR yang kamu dapatkan setelah dipotong pajak? Berikut adalah cara menghitungnya:
THR setelah pajak = Rp2.500.000,00 - Rp617.000,00 = Rp1.883.000,00

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Merek Ban Mobil yang Bagus dan Tahan Lama

Adakah Sanksi bagi Pelanggar?
Karena pembayaran uang THR Lebaran bersifat wajib menurut hukum yang berlaku, tentunya perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau bahkan penghentian operasional usaha secara parsial maupun utuh. Selain itu, pelanggar juga akan dibebankan denda keterlambatan THR berdasarkan Pasal 79 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yaitu sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: