Bagaimana Hukum Puasa Bagi Wanita yang Belum Mandi Wajib, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya jelaskan hukum puasa bagia wanita yang belum mandi wajib-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Puasa Ramadhan adalah kewajiban ibadah bagi setiap Muslim ketika bulan Ramadhan tiba.
Wanita tidak diwajibkan untuk berpuasa selama masa menstruasi atau nifas.
Kemurnian dari haid dan nifas merupakan salah satu syarat penting untuk kesahihan puasa seseorang.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Tapi tak Sholat Wajib, Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Apakah Membuka Aurat atau Melihat Aurat Orang Lain Membatalkan Puasa, Ini Kata Buya Yahya
Namun, wanita yang telah bersuci setelah haid diwajibkan untuk melakukan puasa kembali pada waktu yang ditentukan.
Mandi besar merupakan kewajiban bagi setiap wanita yang telah selesai menjalani masa haid atau nifas sebelum memulai ibadah puasa.
Tidak hanya haid dan nifas, mandi besar juga menjadi kewajiban bagi wanita yang telah berhubungan intim dengan suaminya.
Lalu, bagaimana hukum seorang wanita yang belum mandi besar setelah haid, nifas atau junub dan ia langsung puasa.
Terkait dengan hal tersebut pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, puasa wanita yang belum mandi besar dihukumi sesuai dengan keadaan saat ia meninggalkan mandi besar.
BACA JUGA:Lebih Utama Mana? Sholat Sunnah Ba'diyah Isya atau Tarawih? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
BACA JUGA:Apakah Puasa Sah Jika Tidak Sahur Tapi Diniatkan? Ini Kata Buya Yahya
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menjelaskan kasus yang berkaitan dengan wanita yang belum mandi besar setelah berhubungan intim dengan suaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: