Simak Apa saja Tindakan Medis yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Simak Apa saja Tindakan Medis yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Aktivitas medis yang bisa membatalkan puasa Ramadan-freepik.com -

Berdasarkan lima kaidah di atas, Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum” memisahkan tindakan medis yang membatalkan puasa dan tidak, sebagai berikut.

BACA JUGA:Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Jenis-Jenis Tindakan Medis Yang Membatalkan Puasa

Obat Semprot Asma

Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa karena obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut. 

Metode pengobatan ini tidak dapat disamakan dengan jika seseorang menggunakan inhaler yang digunakan misalnya untuk meredakan pilek, karena orang menggunakan inhaler jenis ini untuk sekadar menghirup aroma.

Injeksi (Menyuntik)

Menurut mayoritas ulama, injeksi (menyuntik) tidak membuat puasa seseorang batal, karena obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Selain itu, suntik tidak membuat lapar atau haus seseorang hilang.

Namun, sebagian ulama membedakan antara injeksi nutrisi dan obat. Dalam pendapat ini, injeksi nutrisi dikategorikan sama dengan makan atau minum, sehingga membatalkan. Sedangkan injeksi obat tidak membatalkan.

BACA JUGA:Selain Penghilang Dehidrasi, Ini Dia Manfaat Minum Air Kelapa Saat Berbuka

Sebagian ulama lain, menganggap injeksi nutrisi dan obat sama-sama membatalkan puasa. Dalam kitab Al-Muhadzzab Fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i oleh ulama salaf Al-Fairuzzabadi.

"Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan, maka batallah puasanya. Jika puasa seseorang batal karena sesuatu yang masuk ke dalam otak melalui lubang hidung, maka tentu sesuatu yang masuk kedalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya."

Hal-hal Medis yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan 

Endoskopi

Endoskopi adalah prosedur pemeriksaan pasien untuk melihat keadaan organ tubuh tertentu secara visual. Dalam praktiknya, endoskopi ini menggunakan alat khusus, endoskop, yaitu tabung lentur dengan kamera. Menurut para ulama, terutama mazhab Hanafi, tindakan ini tidak membatalkan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: