Simak Apa saja Tindakan Medis yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Simak Apa saja Tindakan Medis yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Aktivitas medis yang bisa membatalkan puasa Ramadan-freepik.com -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebagian orang belum banyak mengetahui jika beberapa aktivitas medis yang bisa membatalkan puasa Ramadan.

Nah, lho kira-kira tindakan medis apa saja yang dapat membatalkan puasa? Yuk, simak ulasannya berikut ini. 

Salah satu tindakan medis yang tidak membatalkan puasa adalah tindakan seperti donor darah atau meneteskan obat ke mata tidak tergolong dalam aktivitas yang membatalkan tersebut.

Dalam Surah al-Baqarah:187, tercantum tiga hal yang membatalkan puasa, yaitu aktivitas makan, minum, dan hubungan badan. Allah berfirman, 

"Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka pakaian bagimu, dan kamu pakaian bagi mereka dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

BACA JUGA:Kenali Ciri-Ciri Perut Buncit karena Kista pada Perempuan

Lebih jauh, dalam praktik sehari-hari, ada berbagai kegiatan, termasuk tindakan medis yang perlu mendapatkan kejelasan hukum, apakah berpotens membuat puasa pelakunya batal atau tidak.

Dikutip dari laman tirto.id, terdapat 5 kriteria (kaidah) yang ditetapkan oleh para ulama, untuk mengukur apakah sesuatu dapat membatalkan puasa.

1. Dalam Bada’ius Shana’i (juz 2, hlm. 92) oleh Imam Kasani, dasar utama puasa seseorang batal adalah jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh.

2. Dalam Raudhatut Thalibin karya Imam Nawawi (juz 2, hlm 356) patokan aktivitas tertentu membatalkan puasa atau tidak, adalah sampainya sesuatu akibat aktivitas tersebut ke dalam rongga perut atau otak melalui lubang asli selain mulut, seperti hidung, telinga, atau dubur.

3. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab (juz 6 hlm. 315), aktivita tertentu akan membatalkan puasa jika ada bentuk kegiatan makan, sekalipun hal tersebut tidak biasa dimakan atau tidak dapat memperkuat tubuh.

BACA JUGA:Ini Dia Alasan Mengapa Puasa Dapat Sembuhkan Vertigo

4. Menurut Al-Syairozi dalam Al-Tanbih (juz 1, hlm. 66) dalam tindakan jima' (berhubungan badan), jika suami menggauli istri pada selain kemaluan, yang berujung dengan keluarnya sperma, maka puasanya batal. Demikian pula jika suami sebatas meraba, mencium, atau menyentuh dengan syahwat, lalu keluar sperma.

5. Dalam Raudhatut Thalibin oleh Imam Nawawi (juz 2, hlm. 357) efek sesuatu (bukan dzatnya) jika sampai ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: