Kemenag Kota Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Segini Nilainya Tergantung Kualitas

Kemenag Kota Bengkulu Tetapkan Besaran  Zakat Fitrah 2024, Segini Nilainya Tergantung Kualitas

Ilustrasi pembayatan zakat fitrah-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadan 1445 hijriah tahun 2024 ini.

Berdasarkan surat edaran nomor : B763/KK.07.04.7/BA.03.2/3/2024 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M.  

Alhasi, menetapkan besaran zakat fitrah dikonfersikan dalam bentuk uang yakni untuk kualitas pertama/paling tinggi yakni senilai Rp 45 ribu per-jiwa/perorang, kualitas kedua yakni senilai Rp 40 ribu per-jiwa dan kualitas ke tiga yakni senilai Rp 28 per-jiwa. 

Penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang itu melalui musyawarah bersama yang melibatkan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota, serta pimpinan ormas islam dan banyak lagi. 

BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR

BACA JUGA:Penukaran Uang Rupiah Makin Mudah, Cukup Gunakan QRIS

"Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan tahun ini mulai dari yang kecil Rp 28 ribu hingga tertinggi Rp 45 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau sebanyak 10 canting," kaa Kepala Kemenag kota, Dr H Sipuan MM melalui Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag kota Bunyani, Senin 18 Maret 2024. 

Dikatakannya, penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah tersebut mengacu keputusan Baznas RI tentang nilai zakat fitrah dan fidyah.

"Tentunya, seiring telah diterbitkannya surat edaran tersebut maka, zakat tersebut sudah bisa dibayarkan sejak awal ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1445 H/2024 M," terangnya. 

Selain itu, ia menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas atau pada titik-titik yang telah ditetapkan. Pembayaran zakat fitrah wajib bagi umat muslim baik laki-laki maupun perempuan. 

BACA JUGA:Begini Cara Pembelian Beras Murah SPHP di Kota Bengkulu, Harganya Rp 53/Perkg

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," demikian ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: