Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Cara Bayar Kafaratnya

Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Cara Bayar Kafaratnya

Ustaz Adi Hidayat jelaskan cara membayar kafarat bagi yang melakukan hubungan suami istri disiang hari di bulan ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Ketika bulan Ramadan tiba, penting bagi umat Islam untuk diingatkan kembali tentang hal-hal yang dapat mengurangi pahala dan bahkan membatalkan puasa.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah berhubungan suami istri saat siang hari selama bulan Ramadan.

Anda mungkin sudah mengetahui bahwa dalam Islam, ganjaran bagi mereka yang dengan sengaja dan penuh kesadaran melanggar aturan tentang hubungan suami istri saat berpuasa di bulan Ramadan sangatlah besar.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan secara rinci tentang prosedur membayar kafarat bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri di bulan puasa Ramadhan

BACA JUGA:Tujuan Utama dari Puasa Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat: Ada 3

BACA JUGA:Apakah Donor Darah di Siang Hari Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut

Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Audio Dakwah.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hubungan suami istri disiang hari di bulan ramadhan setelah sebelumnya ada jamaah yang menanyakan prihal tersebut kepada Ustaz Adi Hidayat.

"Ustaz tolong dijelaskan bagaimana cara membayar kafarat Ramadhan dan bertaubat nasuha dengan benar, karena saya dan suami pernah berbuat kesalahan di bulan Ramadhan dan bagaimana hukumnya karena saya belum bisa membayar kafarat tahun lalu sedangkan Ramadhan akan tiba, mohon pencerahannya Ustadz," tanya jamaah tersebut.

Ustaz Adi Hidayat dengan tegas menjawab pertanyaan seorang jamaah dengan menyatakan bahwa melakukan hubungan suami istri di siang hari selama bulan puasa Ramadan adalah tindakan yang merusak puasa.

Ustaz Adi Hidayat menekankan bahwa penting untuk mempertimbangkan pengetahuan dan ketidaktahuan sebelum menentukan cara membayar kafarat atas perbuatan tersebut.

"Harus dilihat itu apakah terjadi karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar atau yakin mengetahui dan dilakukan," terang Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa dengan kesadaran akan hukumnya, maka terdapat beberapa pilihan kafarat yang bisa dipilih sebagai alternatif.

"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada tiga alternatifnya," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: