Kasus Suap Pengaturan Skor Sepak Bola Liga 3 PSSI Bengkulu, Seret Pelatih dan Kapten
Tersangka AJ saat digelandang ke Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti)-
"Dari kasus ini kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 12 juta. Tak hanya itu kita juga amankan handphone dari para tersangka serta 1 bundel rekening koran milik tersangka AJ," tutup AKBP Deddy Nata.
Atas perbuatan para tersangka, AJ dikenakan pasal 2 UU RI 11/1980 sebagai pemberi suap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan tiga lainnya, MP, AZ dan TA dikenakan pasal pasal 3 UU RI 11/1980 sebagai penerima suap dengan ancaman pidana 3 tahun. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: