Keputusan Pleno KPU, Ini Dia 4 Anggota DPD RI Dapil Bengkulu Periode 2024-2029

Keputusan Pleno KPU, Ini Dia 4 Anggota DPD RI Dapil Bengkulu Periode 2024-2029

KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Bengkulu Pemilu 2024-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024.

Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Form D Hasil Provinsi oleh para saksi partai politik pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu. 

Berdasarkan data yang didapatkan dari Form D, diketahui ada 4  orang yang duduk di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029. (lihat grafis).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, rapat pleno tingkat Provinsi Bengkulu telah selesai dengan sukses dan lancar.

BACA JUGA:Suara Sah di Dapil 3 DPRD Bengkulu Tengah Bertambah 4 Suara, PPP Singkirkan PAN

Dimana rapat tersebut menetapkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi Bengkulu, DPR RI, dan DPD RI.

"Proses pleno telah selesai, dengan ini, kami menetapkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi Bengkulu, DPR RI, dan DPD RI," kata Rusman, Sabtu, 9 Maret 2024.

Untuk hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara DPD RI terbanyak diraih oleh Elisa Ermasari mencapai 325.843 suara,

Kemudian, Destita Khairilisani mencapai 201.888 suara, Sultan B Najamudin 129.495 suara, dan Leni Haryati John Latief 129.045 suara.

Meski begitu, Rusman mengaku, sampai pada tahap hasil penetapan ada beberapa pihak yang mengajukan keberatan.

BACA JUGA:Nama-nama 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Terpilih 2024-2029

Namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa poin keberatan tersebut tidak menghalangi dari proses penetapan hasil rekapitulasi.

"Kita akan menyampaikan hasil pleno ke KPU-RI untuk persiapan rekap nasional, untuk tiga lembaga yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, maupun DPD RI," tutupnya.(Rewa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: