Nikmati Uang KUR Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Marketing Hingga Branch Manager Dituntut Penjara

Nikmati Uang KUR Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Marketing Hingga Branch Manager Dituntut Penjara

Sidang tuntutan kasus korupsi KUR di lembaga perbankan syariah di Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Sidang kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang tuntutan ini, turut dihadiri oleh 3 terdakwa yakni mantan marketing Robi Riantori, mantan Micro Marketing Efriko Deswanto dan mantan Branch Manager Adi Santika.

JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari mengatakan terhadap ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melakukan perbuatan hukum dengan melakukan tindak korupsi.

Terdakwa Robi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda 300 Juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar 1,4 miliar atau diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Beras di Bengkulu Aman, Satgas Pangan Polda Bengkulu Sidak ke Gudang Bulog

Lalu terdakwa Efriko Deswanto selaku mantan Micro Marketing dituntut selama 2 tahun 6 Bulan Denda 100 Juta subsider 3 bulan kurangan. Terakhir, Branch Manager Adi Santika dituntut selama 2 tahun 6 bulan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tuntutannya berbeda-beda, tapi yang paling tinggi itu ada pada terdakwa Robi karena dia yang menikmati uang tersebut," kat Dewi Kumalasari usai menjalani sidang. 

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa dari ketiga terdakwa hanya Robi yang menikmati uang KUR tersebut. Sedangkan, dua lainnya tidak menikmati uang tersebut. 

"Terdakwa Robi menikmati uang itu semua, itu alasan kenapa tuntutannya lebih tinggi dibanding yang lainnya. Sedangkan dua terdakwa lainnya tidak menikmati uangnya melainkan mereka bertanggung jawab karena jabatannya diatas Robi," sambung Dewi.

BACA JUGA:Tabrak Trotoar dan Bengkel Las, Pemotor di Kota Bengkulu Tewas

Sementara itu, untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari perbuatannya. JPU Kejati Bengkulu telah melakukan tracing aset terhadap terdakwa Robi.

Sejauh ini untuk aset yang berhasil disita oleh jaksa adalah motor. Kendaraan tersebut disita lantaran atas nama terdakwa Robi. 

"Terkait aset Robi sudah ada motor yang kita sita. Kalau rumah bukan atas nama dia melainkan atas nama orang tuanya. Dari keterangan terdakwa uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang dengan rentenir," tutup Dewi. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu ini, ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: