4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Dituntut Hukuman Berbeda, Terdakwa Siapkan Pledoi

4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Dituntut Hukuman Berbeda, Terdakwa Siapkan Pledoi

Sidang kasus korupsi Samisake dengan agenda pembacaan tuntutan-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang kasus korupsi penyaluran dana Satu Miliar Satu Keluarga (Samisake) tahun 2012-2019 di Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (23/2/2024).

Sidang yang diketuai oleh Hakim Fauzi Isra ini memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Diantaranya, Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri, Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri.

JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Qori Mustikawati mengatakan, terhadap empat terdakwa ini dituntut dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Bebas, Oknum Polisi Cabul di Bengkulu Divonis Penjara dan Denda Rp 1 M

"Sesuai dengan agenda, hari ini pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa kasus Samisake. Dimana dalam tuntutan ini, mereka dk tuntut dengan hukuman yang berbeda-beda," kata Qori usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia juga menyebutkan, untuk terdakwa Zamzami dituntut selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 100 juta subsidair 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 139 juta subsidair 3 bulan penjara 

Lalu Rustam dituntut 1 tahun 3 bulan, denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan diberatkan uang pengganti sebesar Rp 4,5 juta yang sudah dititipkan sebelumnya ke jaksa penuntut umum dan nanti akan dirampas oleh negara.

Kemudian Akhirmili, dituntut 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 156 juta dan dirampas untuk negara

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri di Bengkulu Ditunda, Ini Alasannya

Terakhir, Junilawati dituntut 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan diberatkan uang pengganti sebesar Rp 173 juta lebih subsidair 1 tahun.

Apabila uang pengganti dan denda tidak dibayarkan maka pihak jaksa akan melakukan penyitaan aset  para terdakwa yang nantinya dapat memulihkan kerugian negara yang ada.

"Masing-masing aset daripada terdakwa ada yang sudah kita sita pada tahap sebelumnya," sambungnya.

Disisi lain, Kuasa hukum terdakwa yakni Ranggi Setiyadi mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

BACA JUGA:Waspada Gangguan Pasca Pemilu, Kapolda Bengkulu Gelar Rapat Rencana Kontijensi Aman Nusa-1 2024 Bersama PJU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: