Sempat Dinyatakan Bebas, Oknum Polisi Cabul di Bengkulu Divonis Penjara dan Denda Rp 1 M
Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski sempat dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Agustus 2023 lalu, oknum polisi yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur harus menjalani eksekusi pidana dan denda pasca Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Putusan kasasi kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial SA (41) itu berbunyi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara terhadap Aipda SA.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Tengku Oyong SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan daripada Kasasi tersebut.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri di Bengkulu Ditunda, Ini Alasannya
"Putusan kasasi, mengabulkan kasasi dari pemohon yaitu penuntut umum Kejari Bengkulu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023. Saat ini PN Bengkulu sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA, dimana amar putusan menyebutkan, terdakwa SA divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata Tengku Oyong, Selasa (20/2/2024).
Lanjutnya, putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama, yang mana pada sidang putusan bulan Agustus 2023 lalu, Aipda SA divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bengkulu.
Dimana Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai SA terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tunjuk 2 Jaksa untuk Kawal Sidang Bandar Narkoba Kermin Si'in
Dengan begitu, Pengadilan Negeri Bengkulu selanjutnya akan menyerahkan pemberitahuan putusan kasasi ke jaksa penuntut umum untuk di eksekusi.
"Aipda SA dikenakan pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E. Putusan kasasi tersebut bisa segera dilakukan tindak selanjutnya, yakni melakukan eksekusi terhadap terdakwa," pungkas Humas Pengadilan Negeri Bengkulu.
Diberitakan sebelumnya, pada bulan Agustus 2023 lalu, vonis terhadap SA dibacakan Hakim Ketua PN Bengkulu, Ivonne Triurma Rismauli SH MH dengan hakim anggota Edi Sanjaya Lase SH dan Riswan Supartawinata SH dengan putusan bebas.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa SA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi, karena pada sidang tuntutan, SA dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan penjara karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
BACA JUGA:Senggolan, Remaja di Kota Bengkulu Ditusuk Tamu Undangan Pesta Pernikahan, Pelaku Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: