Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri di Bengkulu Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri di Bengkulu Ditunda, Ini Alasannya

Sidang lanjutan perkara penipuan penerimaan anggota Bintara Polri di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang kasus penipuan penerimaan anggota Bintara Polri oleh oknum polri berpangkat Bripda harus tetunda dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penundaan sidang ini dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyediakan tuntutan yang akan diberikan pada terdakwa Sigit Adi Nugroho yang merupakan seorang anggota Polri di Polda Bengkulu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum terdakwa Sigit yakni Doni Tarigan saat ditemui di sela-sela kesibukannya.

"Informasi yang kita dapatkan bahwa sidang tuntutan ditunda Minggu depan," kata Doni, Jumat (16/2/2024).

BACA JUGA:Sidang Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Terdakwa Jaminkan Sertifikat Rumah ke Korban

Ia juga menjelaskan, alasan ditundanya sidang tuntutan ini lantaran pihak JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum siap akan tuntutan tersebut.

"Terkait tuntutannya berapa kita belum tahu. Tapi setelah sidang tuntutan ini tentu kita akan menyiapkan pembelaan untuk terdakwa. Alasannya di tundanya sidang hari ini karena tuntutan dari JPU belum siap," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang kasus penipuan penerimaan Bintara Polri dengan modus meloloskan korbannya ini di dakwa dengan pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2023 sampai bulan Juli 2023. Dengan korban yang melaporkan yakni Yayat Aryansyah yang mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta. 

BACA JUGA:Waspada Gangguan Pasca Pemilu, Kapolda Bengkulu Gelar Rapat Rencana Kontijensi Aman Nusa-1 2024 Bersama PJU

Selama persidangan berlangsung, jaksa telah mengahdirkan sejumlah saksi. Mulai dari korban, pihak keluarga terdakwa hingga pihak-pihak yang mengetahui tindak penipuan itu sendiri. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: