Pengadilan Negeri Bengkulu Tunggu Langkah Ahli Waris untuk Eksekusi Lahan SDN 62

Pengadilan Negeri Bengkulu Tunggu Langkah Ahli Waris untuk Eksekusi Lahan SDN 62

Permasalahan Eksekusi Putusan Pengadilan dalam Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu antara ahli waris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih berlanjut, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memberikan kepastian hukum. Hingga saat ini, eksekusi terhadap putusan tersebut belum juga terlaksana.

Putusan kasasi MA menyatakan bahwa Pemkot Bengkulu harus mengosongkan lahan tersebut dan membayar uang ganti rugi senilai 4,6 miliar rupiah kepada ahli waris. Putusan ini telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu di Kantor Pemkot Bengkulu pada Kamis (18/06/2024).

Namun, Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu, Agus Hamzah, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan eksekusi dari pihak yang memenangkan sengketa tersebut. "Saya belum tahu karena saya baru 3 bulan di sini. Kalau ada permohonan dari yang menang, kita akan lakukan dan sampai saat ini belum ada permohonan dari yang menang," ujar Agus Hamzah, Senin (28/10/2024).

BACA JUGA: Mahasiswa di Bengkulu Kehilangan Motor Saat Hendak UTS, Terekam CCTV

BACA JUGA:STIKES Tri Mandiri Sakti Bengkulu Wisudakan 296 Lulusan pada Wisuda ke XXI

Sementara itu, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Dike Meyriska, SH, telah mendesak Pemkot Bengkulu untuk segera melaksanakan putusan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan yang pasti.

"Putusan MA sudah turun sejak Desember 2023 dan telah dibacakan oleh Pengadilan kepada Pemkot, tetapi hingga sekarang belum ada perkembangan meskipun permohonan eksekusi telah kami ajukan," jelas Dike.

Dike juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan MA, dan Pemkot Bengkulu sudah dua kali menerima peringatan terkait hal ini. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan putusan tersebut belum terlaksana.

"Pengadilan sudah melayangkan surat kepada Pemkot untuk menghapus inventaris dan menganggarkan pembayaran ganti rugi, namun belum ada respon dari Pemkot. Kami sebagai kuasa hukum klien membutuhkan kepastian karena di semua langkah hukum yang ditempuh, kami sudah memenanginya," tambah Dike.

Dalam perkara ini, nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung mengalami penurunan, dari awalnya 7 miliar menjadi 4,6 miliar rupiah.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: