Pemprov Bengkulu Luncurkan Sipanggar Baja Guna Kelola Anggaran Hibah Lebih Akuntabel

Pemprov Bengkulu Luncurkan Sipanggar Baja Guna Kelola Anggaran Hibah Lebih Akuntabel

Pemprov Bengkulu Luncurkan Sipanggar Baja Guna Kelola Anggaran Hibah Lebih Akuntabel -IST/BE-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemrov Bengkulu membuka penerimaan usulan proposal Hibah untuk APBD TA.2025 melalui Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja). 

Hal Ini merupakan langkah menuju tata kelola perencanaan anggaran hibah yang akuntabel, transparan, terintegrasi, berkinerja, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021. 

Proses pengusulan belanja hibah untuk APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara tertulis dan elektronik melalui Sipanggar Baja. Sistem ini mencakup enam tahapan proses, mulai dari pendaftaran hibah hingga persetujuan Gubernur Bengkulu. 

BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, Gubernur Rohidin Dorong Potensi Unggulan Daerah Terdaftar Indikasi Geografis

Sipanggar Baja terletak pada penyederhanaan akses pengusulan dana hibah secara online, keterbukaan informasi publik, dan melibatkan pemangku kepentingan dalam penganggaran hibah. 

Penerapan ini juga merupakan langkah preventif tindak pidana korupsi penganggaran hibah dan mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. 

BACA JUGA:PLN Genjot Infrastruktur Kelistrikan, Kapasitas Listrik Nasional Mencapai 72.976,30 Megawatt

Pemprov Bengkulu Luncurkan Sipanggar Baja Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, badan lembaga, rumah ibadah, yayasan, dan Organisasi Kemasyarakatan dapat mengakses Sipanggar Baja. 

Melalui https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/beranda dengan hanya melakukan dua langkah proses: pendaftaran akun pengusul hibah dan pengusulan Proposal setelah verifikasi akun. 

BACA JUGA:Sultan B Najamudin Siap Perjuangkan Kenaikan Anggaran Desa

Pengusulan elektronik dilakukan mulai 26 Februari – 5 Mei 2023. Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah yang disetujui oleh Gubernur Bengkulu menjadi dasar pengalokasian belanja hibah daerah dalam Rencana Kerja SKPD Tahun 2025. 

Setelah tahapan perencanaan anggaran hibah selesai, dilanjutkan dengan penyusunan Renja SKPD, RKPD, KUA dan PPAS, Raperda APBD dan Perda APBD melalui SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Bunga Rendah! KUR Pegadaian 2024 Sudah Bisa Dicairkan

Masyarakat dapat mengunduh panduan penggunaan Sipanggar Baja dan menonton video pembelajaran pengusulan pada tautan yang tersedia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: