Peringatan Keras! Terciduk Parkir Sembarangan di Kota Bengkulu Langsung Ditilang

Peringatan Keras! Terciduk Parkir Sembarangan di Kota Bengkulu Langsung Ditilang

Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bersama Sat Lantas Polresta Bengkulu melakukan penertiban terhadap parkir liar di depan Bencoolen Indah Mall (BIM).-Foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bersama Sat Lantas Polresta Bengkulu baru-baru ini melakukan penertiban terhadap parkir liar atau lokasi larangan parkir roda dua dan roda empat yang melanggar rambu-rambu larangan parkir di kawasan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa dan depan Bencoolen Indah Mall (BIM).

Pada penertiban tersebut, petugas Dishub Kota Bengkulu menjumpai pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melanggar rambu-rambu dilarang parkir, sehingga dilakukan penindakan. Penindakan tersebut berupa tilang kepada pengendara yang melanggar.

"Pihak kita sudah memberikan imbauan beberapa waktu yang lalu kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Bahkan kita juga sudah pasang rambu-rambu larangan parkir, tetapi masih ada juga pengendara tidak mengindahkan imbauan tersebut,” ungkap Kadishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, Kamis 25 Januari 2024.

Maka dari itu, pihak dari Dishub dan Sat Lantas Polrsta Bengkulu memberi tindakan tegas kepada pemilik kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir berupa tilang.

BACA JUGA:Ribuan Pelajar Kota Bengkulu Terima Bantuan Program Indonesia Pintar, Ini Besarannya

"Penertiban parkir liar ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalulintas di Kota Bengkulu,” sambungnya.

Tindakan tegas yang dilakukan ini, pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. 

Sehingga ke depan akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. 

Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rancang RKPD 2025, Infrastruktur dan Kemiskinan Jadi Prioritas

“Kegiatan ini terus kita lakukan, masih ada lokasi lain (tempat parkir liar) yang tak diperbolehkan. Nanti akan kita surati terlebih dahulu. Apabila tak indahkan baru kita lakukan penindakan,” jelas Hendri.

Lebih lanjut, jika masih ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Selain itu, parkir di sembarangan tempat dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu hal imbauan ini diberikan menghindari munculnya juru parkir liar.

“Kepada masyarakat Kota Bengkulu tolong ketika memarkirkan kendaraannya, baik roda empat atau roda dua pada tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: