Pihak Keluarga Tersangka Perusakan Danau Dendam Tak Sudah Minta Anaknya Dibebaskan

Pihak Keluarga Tersangka Perusakan Danau Dendam Tak Sudah Minta Anaknya Dibebaskan

Keluarga tersangka RA saat menunjukkan bukti kepemilikan alas hak lahan-(foto: tri yulianti)-

Diberitakan sebelumnya,  penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bahwa di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah terjadi pembakaran lahan yang juga dirusak untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan Fakta Baru

HE dan RA ini  diketahui telah berulang kali diingatkan oleh petugas patroli BKSDA Bengkulu namun tidak diindahkan, dengan dalih pembakaran lahan ini untuk keperluan bercocok tanam dan mereka memiliki alas hak yang benar.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 40 dan atau Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 huruf A dan atau pasal 78 ayat 4 juncto pasal 50 ayat 2 huruf B tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: