Pihak Keluarga Tersangka Perusakan Danau Dendam Tak Sudah Minta Anaknya Dibebaskan

Pihak Keluarga Tersangka Perusakan Danau Dendam Tak Sudah Minta Anaknya Dibebaskan

Keluarga tersangka RA saat menunjukkan bukti kepemilikan alas hak lahan-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Beberapa waktu lalu, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua orang warga Kota Bengkulu, HE dan RA yang diduga melakukan perusakan lahan yang masuk dalam kawasan Cagar Alam Bengkulu yaitu di Danau Dendam Tak Sudah.

Terhadap kedua tersangka ini, rupanya telah dilimpahkan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk diadili di meja hijau.

Dari kasus ini, pihak keluarga tersangka RA  melayangkan surat pada  Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dapat membebaskan tersangka RA dengan alasan tersangka tidak terlibat dalam tindakan pengerusakan lahan yang masuk dalam kawasan Cagar Alam Bengkulu. 

Tiar Hakimi selaku keluarga tersangka RA didampingi Nuhasmi orang tua RA menjelaskan, tersangka RA tidak terlibat dalam perusakan dan pembakaran lahan dalam kawasan cagar alam yang terjadi pada November 2023 lalu.


Tersangka RA saat diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa)-

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bermobil Kuning Meresahkan Warga Bengkulu Bertambah, Sudah Terlibat 16 TKP di 3 Provinsi

Menurut Tiar,  lahan cagar alam yang dimaksudkan pihak kepolisian merupakan lahan milik warisan dari pihak keluarga tersangka RA.

Sehingga apa yang dilakukan tersangka RA bukanlah perbuatan melawan hukum dan meminta pihak kejaksaan untuk dapat membebaskan keluarganya tersebut.

"Kita sudah berkirim surat ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dapat membebaskan tersangka RA karena ia tidak terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran lahan tersebut," kata Tiar, Kamis (25/1/2024).

Masih kata Tiar, beberapa alasan lainnya yang tertuang dalam permohonan pembebasan tersangka RA ini yaitu, ditahun 1997 ada surat keterangan penghentian penuntutan no. 936/0.7.9/Ep1.1/11/1997 terhadap Wadi bin Rusenang dkk (pak Umar ada didalamnya), sehingga perbuatan tersangka bukanlah perbuatan pidana diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Terdakwa Jaminkan Sertifikat Rumah ke Korban

Lalu ditahun 2014, BKSDA Bengkulu mengulangi menggugat salah satu anggota kelompok tani jalan lintas nakau sebakul tepatnya dikelurahan sumur dewa bernama Kalimin Betarip umur 62 tahun laki-laki agama islam dengan tuduhan merambah cagar alam. 

Tapi putusan pengadilan menyatakan gugatan kabur dan ditolak. Baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun pengadilan Mahkamah Agung putusannya sama. Kesimpulannya bukan cagar alam (putusan nomor 1948 K/PID.SUS/2014).

"Dari uraian itu, saya mohon  Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan  Kepala BKSDA untuk membebaskan anak saya RA dari tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: