LBH KAHMI Desak Polisi Tegakkan Keadilan, Dugaan Penganiayaan Warnai Kontestasi Pilpresma Universitas Dehasen
LBH KAHMI Desak Polisi Tegakkan Keadilan, Dugaan Penganiayaan Warnai Kontestasi Pilpresma Universitas Dehasen--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Majelis Wilayah Provinsi Bengkulu mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Rektorat Universitas Dehasen.
Kuasa hukum korban, Rendi Sapoetra SH, menegaskan pihaknya meminta Polresta Bengkulu bertindak profesional dan adil dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta dan mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Kemudian mengedepankan prinsip keseimbangan dalam proses peradilan. Maka dari itu kami menuntut untuk benar-benar menegakkan keadilan,” ujar Rendi.
BACA JUGA:Kukuhkan Pengurus Retret Merah Putih, Gubernur Helmi Ajak ASN Perkuat Nilai Kasih
BACA JUGA:Tabrakan Harley vs Jupiter di Jalan Wates-Purworejo, Menantu Wabup Bengkulu Utara Tutup Usia
Menurutnya, kasus ini harus diproses secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, mengingat dugaan pelaku merupakan oknum pejabat di lingkungan kampus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam S.Ik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Hari ini diagendakan periksa saksi-saksi,” singkat Sujud.
Dalam perkara ini, dugaan tindak kekerasan disebut-sebut dilakukan menggunakan dua tongkat milik petugas keamanan (satpam). Peristiwa tersebut diduga bermula dari dinamika kontestasi Pemilihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma) di kampus setempat.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai intelektualitas dan penyelesaian konflik secara dialogis. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan publik menantikan langkah tegas aparat dalam mengungkap fakta sebenarnya.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




