Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan Fakta Baru

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan  Fakta Baru

Sidang kasus dugaan korupsi proyek asrama haji di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi proyek asrama haji yang menyeret dua terdakwa yakni Suharyanto mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara diduga selaku makelar proyek kembali di gelar, Selasa (23/1/2024).

Bertempat di Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek asrama haji menghadirkan dua terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan masing-masing terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heru Subekti menjelaskan, dari keterangan terdakwa, keduanya mengakui bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian.

Lalu, dari keterangan terdakwa pula terhadap nama baru yang di sebut-sebut oleh terdakwa memiliki peranan yang sangat besar dalam proyek asrama haji Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 ini.

BACA JUGA:2 Pemuda di Kota Bengkulu Dibegal, Pelaku 5 Orang, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

"Secara umum terdakwa panca mengakui bahwa pekerjaan ini tidak selesai  20% sebagaimana besar uang muka yang mereka terima. Kemudian ada fakta baru di persidangan ya. Dimana ada nama baru yang muncul dari keterangan terdakwa sebagai pemilik modal," kata Heri, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Terkait nama baru itu sambung Heru, pihaknya akan melakukan pengembangan berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, berkenaan dengan pekerjaan yang tidak sesuai, pihaknya masih menggali informasi.

Pasalnya, dari keterangan terdakwa. Tidak sesuainya pekerjaan itu bukan persoalan keuangan apalagi terkendala covid.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Dosen Hukum Unib Jadi Saksi Ahli Sidang Dugaan Korupsi KUR di Bengkulu

"Pekerjaan ini tidak selesai  20% sebagaimana besar uang muka yang mereka terima. Faktor apa penyebabnya, mereka menyebutkan bahwa faktor keuangan bukan persoalan. Lalu tidak ada juga pengaruh covid. Tapi kalau menurut dari konsultan pengawas, barang yang dijanjikan akan masuk ternyata tidak masuk padahal uanh sudah di terima," tutup Heru.

Kendati demikian, sidang kasus dugaan korupsi proyek asrama haji ini akan dilanjutkan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, total kerugian dari kasus korupsi asrama haji ini mencapai Rp 1.280.000.000. 

Dari total kerugian negara itu, dua terdakwa dan beberapa pihak yang terkait dengan proyek itu telah mengembalikanya ke pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: