Jaksa Hadirkan Dosen Hukum Unib Jadi Saksi Ahli Sidang Dugaan Korupsi KUR di Bengkulu

Jaksa Hadirkan Dosen Hukum Unib Jadi Saksi Ahli Sidang Dugaan Korupsi  KUR di Bengkulu

Sidang kasus dugaan korupsi dana KUR di lembaga perbankan syariah di Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu lembaga perbankan syariah di Bengkulu kembali di gelar, Senin (22/1/2024).

Setelah sebelumnya menghadirkan saksi dari pihak keluarga terdakwa, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menghadirkan 2 orang saksi ahli.

Disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari, saksi yang dihadirkan ini adalah saksi ahli pidana dari Universitas Bengkulu (Unib) dan saksi ahli KUR dari lembaga perbankan syariah itu sendiri.

"Ada dua saksi ahli yang dihadirkan yakni Hamzah Hatrik selaku ahli hukum pidana Universitas Bengkulu dan Asmiatul Jumrah, Ahli KUR BSI," kata Dewi usai jalani persidangan.

BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Pagar Dewa, Sopir dan Buruh Harian Ditangkap Polda Bengkulu

Masih kata Dewi, dari keterangan saksi ahli hukum pidana Universitas Bengkulu menjelaskan terkait kerugian negara yang timbul akibat dari perbuatan para terdakwa.

Apakah manipulasi data termasuk dalam kerugian negara atau tidak. Serta bagaimana proses bisa terjadinya kerugian negara, itu yang kita tanya.

"Keterangan saksi ahli dari ahli pidana mengatakan bahwa ada manipulasi atas penggunaan uang nasabah," ujarnya.

Lalu terkait saksi ahli KUR juga menjelaskan bahwa dana KUR seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha UMKM.

BACA JUGA:Jual 50 Butir Pil Ekstasi di Rejang Lebong, 3 Warga Lubuk Linggau Ditangkap Polda Bengkulu

Dimana 51% dana KUR bersumber dari uang negara yang seharusnya bisa dikelola dengan baik oleh lembaga perbankan yang masuk dalam kelompok BUMN.

Namun pada nyatanya, apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah tidak sesuai dengan prosedur. Seperti menggunakan nama penerima lainnya yang tidak mengajukan KUR.

"Saksi BSI menjelaskan mengenai uang KUR itu  bahwa memang benar kalau itu dana pemerintah. Termasuk kegunaan dana KUR sendiri yang diperuntukan untuk masyarakat yang memiliki usaha UMKM," tutup Dewi Kumalasari.

Sidang dugaan korupsi dana KUR ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: