Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Dana Samisake, Begini Keterangan BPKP

Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Dana Samisake, Begini Keterangan BPKP

Sidang kasus Samisake di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun 2012-2019 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (10/1/2024).

Sidang lanjutan ini turut menghadirkan 4 orang terdakwa yakni Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri, Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang berasal dari BPKP Provinsi Bengkulu selaku auditor dalam penyaluran dana Samisake.

Dikatakan Kuasa Hukum terdakwa Ranggi Setiyadi, dalam sidang yang digelar saksi ahli mengaku bahwa menemukan adanya dugaan ketimpangan dalam penyaluran dana bergulir Samisake 2012-2019.

Dimana temuan itu terkait spesifikasi penyimpangannya  adanya pengguna fiktif.

BACA JUGA:Kawanan Penjahat Bobol Rumah Pegawai Bank di Bengkulu

"Tadi telah dihadirkan saksi ahli dari BPKP, selaku auditor terkait dugaan penyelewengan dana Samisake. Intinya dari keterangan ahli, mereka selaku auditor menang menemukan adanya dugaan ketimpangan dana bergulir ini

Terkait spesifikasi penyimpangannya ini seperti ada pengguna fiktif," ujar Ranggi Setiyadi, usai sidang digelar.

Masih kata Ranggi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan saksi ahli kembali.

Saksi ahli ini sambungnya, terdiri dari dua orang. Namun yang hadir hanya satu orang, sedangkan satu orang lagi berhalangan hadir.

BACA JUGA:Remaja Putus Sekolah di Bengkulu Diringkus Polisi Usai Mencuri, Ini Motifnya

"Pekan depan, agendanya masih saksi ahli ya karena saksi ahli ada 2 orang dan yang baru hadir 1 orang. Setelah itu baru nanti masuk saksi mahkota. Dimana saksi mahkota ini merupakan keterangan dari para terdakwa untuk terdakwa lainnya," pungkas Ranggi.

Diketahui keempat terdakwa sebelumnya didakwa primai pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 8 juncto pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3). 

Dimana total kerugian negara korupsi Samisake lebih kurang Rp 1 miliar. Kerugian negara itu belum seluruhnya pulih. Pasalnya ada terdakwa yang memiliki persoalan ekonomi sehingga tidak mampi mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara yakni Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri mengembalikan Rp 156 juta dan terdakwa Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 58 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: