73 Tersangka Narkoba di Bengkulu Diringkus, Residivis, Perempuan dan Anak-anak Terlibat

73 Tersangka Narkoba di Bengkulu Diringkus, Residivis, Perempuan dan Anak-anak Terlibat

Kasatreskoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri saat diwawancarai-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Selama periode 2023, Satresnarkoba Polresta Bengkulu mencatat telah meringkus sebanyak 73 orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I.

73 tersangka ini terdiri dari laki-laki 67 orang, perempuan 5 orang dan anak-anak 1 orang. Bahkan dari seluruh tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolresta Bengkulu melalui Kasatreskoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri  mengatakan, jumlah kasus dan tersangka yang ditangani pada tahun ini menunjukan angka penurunan jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu.

Saat ini,  terhadap 73 tersangka tersebut sudah 54 tersangka yang telah memasuki tahap P21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Rp 12 M Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Bengkulu

Sedangkan 8 tersangka lainnya masih berproses untuk pelimpahan tahap 2 atau p21.

"Satresnarkoba Polresta Bengkulu mulai dari Januari sampai Desember telah menerima sebanyak 62 laporan polisi (LP). Dari LP itu kita berhasil amankan 73 tersangka," kata AKP Tomy Sahri, Jumat (29/12/2023) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, AKP Tomy Sahri menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika yang ia tangani meliputi narkotika golongan I jenis sabu, ganja, tembakau gorila dan pil Samcodin.

Dari pengungkapan kasus ini pula, tersangka dengan kategori kurir, pengedar, pemakai hingga bandar berhasil di ringkus.

Tak sedikit dari mereka merupakan residivis kasus yang sama dan kembali melakukan perbuatan yang dilarang dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani Ribuan Tindak Pidana Umum, Perkara Narkotika Paling Banyak

"Jadi memang ada yang residivis kita amankan. Alasan mereka ini pun ketika ditanya ada yang menjawab faktor ekonomi dan ada pula yang memang kecanduan sejak lama menggunakan barang haram ini," ungkapnya.

Sementara itu, terhadap barang bukti yang didapat dari tangan para tersangka juga telah dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

Sedangkan untuk para tersangka, sebagian msih ditahan dan sebagian sudah menjalani proses di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: