Begini Cara Mengecek Izin OJK untuk Ketahui Legalitas Lembaga Keuangan

Begini Cara Mengecek Izin OJK untuk Ketahui Legalitas Lembaga Keuangan

sebelum melakukan transaksi di lembaga keuangan, ada baiknya kita juga mengecek dahulu apakah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau belum.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Semakin banyak orang yang melek keuangan dan membutuhkan uang untuk berbagai kebutuhan, lembaga keuangan juga makin menjamur. Hal ini tentu bisa jadi pisau bermata dua. Banyaknya lembaga keuangan tentu saja membuat produk keuangan lebih mudah dijangkau.

Namun, banyak juga lembaga keuangan yang beroperasi tanpa izin dan berakhir merugikan masyarakat contohnya investasi bodong, pinjaman online tidak resmi, dan sebagainya.Maka dari itu, pemerintah memiliki lembaga khusus yang membantu mengatur dan mengawasi hal tersebut. Kita mengenalnya sebagai Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini Dia Manfaat Buah Nangka bagi Kesehatan

Mengenal Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank, seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas serta wewenang pengaturan, pengawasan, penyidikan di seluruh sektor keuangan. Tujuan OJK dibentuk adalah untuk melaksanakan aktivitas pada sektor keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan dan melindungi pihak penyelenggara atau perusahaan serta bagi nasabah.

BACA JUGA:Ampuh Atasi Kanker, Inilah Manfaat Daun Sirsak untuk Wanita

Untuk menjalankan tujuannya, OJK bisa memberikan izin kepada lembaga keuangan yang akan berdiri, menetapkan peraturan dan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan jasa keuangan, mengawasi proses pengelolaan jasa keuangan, bahkan memberi sanksi terhadap pelaku pelanggaran di sektor keuangan.

Manfaat OJK Bagi Masyarakat

Dengan berbagai tujuan serta wewenang OJK diatas, OJK diharapkan bisa memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, diantaranya:

  • Menjamin keamanan transaksi keuangan. Aturan dan kebijakan yang disusun oleh OJK bertujuan menciptakan keamanan serta kepercayaan dari lembaga keuangan kepada masyarakat.
  • Mencegah terjadinya penipuan. Oleh karena maraknya jenis investasi ‘bodong’, maka OJK harus selalu mengawasi dan memeriksa seluruh lembaga keuangan yang terdaftar.
  • Meningkatkan inklusi keuangan masyarakat demi mewujudkan pemerataan akses layanan keuangan kepada masyarakat.
  • Membangun ekosistem keuangan yang saling menguntungkan.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Makanan yang Mengandung Kalium Tinggi Selain Pisang!

Cara Mengecek Izin OJK

Sesuai dengan komitmen OJK untuk menjamin keamanan transaksi keuangan, mencegah terjadi penipuan, serta memberikan izin kepada lembaga keuangan, maka kita bisa melakukan pengecekan terhadap izin yang dikeluarkan oleh OJK.

Jadi, sebelum melakukan transaksi di lembaga keuangan, ada baiknya kita juga mengecek dahulu apakah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau belum. Berikut adalah caranya:

  • Surat izin asli yang dirilis oleh OJK harus memiliki QR code yang dapat dipindai dan akan langsung terhubung dengan https://sipena.ojk.go.id/. Apabila QR code yang tercetak pada surat Izin OJK tersebut tidak dapat dipindai, maka bisa dipastikan suratnya palsu.
  • Kita juga bisa melihat langsung daftar penyedia jasa keuangan yang sudah dihentikan entitasnya oleh OJK pada situs https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx
  • Selain itu, daftar lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK tersedia pada situs OJK langsung.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah

Salah satu lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK adalah Pegadaian. Bahkan dalam menjalankan peran serta fungsinya, Pegadaian mengikuti POJK Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, dibuktikan dalam Daftar Perusahaan Pergadaian Berizin dan/atau Terdaftar Di OJK. Setelah memahami cara mengecek lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, saatnya kita cerdas memilih untuk bertransaksi keuangan yang aman dan nyaman. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: