Oknum Warga Bengkulu Utara Ini Setubuhi Adik Ipar Berumur 15 Tahun, Sudah Dilakukan Sejak Korban SD

Oknum Warga Bengkulu Utara Ini Setubuhi Adik Ipar Berumur 15 Tahun, Sudah Dilakukan Sejak Korban SD

Pelaku MS saat sedang dalam poses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Minggu (26/11).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU UTARA.COM - Lagi-lagi kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan oleh orang terdekat  di wilayah hukum Polsek Napal Putih Polres Bengkulu Utara (BU) kembali terjadi.

Hal tersebut diketahui setelah jajaran Mapolsek Napal Putih menangkap pelaku berinisial MS (33) yang diketahui warga salah satu desa di Kecamatan Napal Putih Kabupaten BU.

"Ya, benar mas, hari ini Minggu (26/11) kita kembali menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan," ujar Kapolres BU AKBP Andy Parmudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno SH.

Kapolsek menjelaskan, bahwa kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MS tersebut terhadap korban yang merupakan adik ipar pelaku sendiri yang diketahui berumur 15 tahun. "Korban merupakan adik ipar pelaku sendiri," terangnya.

BACA JUGA:Poles Bengkulu Utara Larang Truk Batubara Melintasi Jalan Gunung Selan - Lais

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, bahwa kasus  ini terungkap setelah kakak korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh adiknya kepada ayah korban.

Dari hasil pengakuan korban, dirinya sudah disetubuhi oleh kakak iparnya tersebut sejak duduk di bangku  SD sampai sekarang.

"Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban lah, pelaku MS kita amankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, sejak korban masih duduk di bangku SD hingga sekarang," tutur Kapolsek.

BACA JUGA:Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Atas perbuatannya tersebut, Kapolsek menyampaikan, pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni  Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkasnya.(127)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: