Pembeli Narkoba Ditangkap di Lintas Curup-Lubuk Linggau, Ngaku Beli dari Teman

Pembeli Narkoba Ditangkap di Lintas Curup-Lubuk Linggau, Ngaku Beli dari Teman

Ditresnarkoba Polda Bengkulu tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Kabupaten Rejang Lebong, KO alias Komeng (37) ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran nekat menguasai, membeli dan menerima narkotika jenis sabu.

Komeng ditangkap di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau, Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten  Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Rabu (15/11/2023).

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare mengatakan, saat ditangkap anggota Subdit III menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotik jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam plastik klip bening.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu ia dapat dari seseorang berinisial JL, dengan cara membeli langsung ke rumah JL.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Sebut Kasus Narkotika Paling Menonjol di Bengkulu

BACA JUGA:4 Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron

Saat ini, anggota masih melalukan pengejaran dan pengembangan terhadap pelaku JL. 

“Pelaku ini kategorinya pembeli dan bukan residivis. Namun guna proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku kita bawa ke Polda Bengkulu dan sudah kita tahan,” ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (17/11/2023).

Selanjutnya terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap para pengedar dan bandar narkotika yang lainnya. 

Atas perbuatannya ini, pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup AKBP Tonny Kurniawan. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: