HONDA BANNER

Polsek Kampung Melayu Gelar Rekontruksi Penusukan yang Tewaskan Sang Kekasih

Polsek Kampung Melayu Gelar Rekontruksi Penusukan yang Tewaskan Sang Kekasih

Rekontruksi dugaan menghilangkan nyawa orang lain dengan senjata tajam-foto: tri yulianti/bengkuluekspress.com)-

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal  80 AYAT ( 3 ) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub  pasal 338 KUHPidana. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: