Polsek Kampung Melayu Gelar Rekontruksi Penusukan yang Tewaskan Sang Kekasih

Polsek Kampung Melayu Gelar Rekontruksi Penusukan yang Tewaskan Sang Kekasih

Rekontruksi dugaan menghilangkan nyawa orang lain dengan senjata tajam-foto: tri yulianti/bengkuluekspress.com)-

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal  80 AYAT ( 3 ) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub  pasal 338 KUHPidana. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: