Cerita Kermin, Bandar Besar Narkoba, Ternyata Pernah Tertipu Saat Beli Sabu Seharga Rp 50 Juta

Cerita Kermin, Bandar Besar Narkoba, Ternyata Pernah Tertipu Saat Beli Sabu Seharga Rp 50 Juta

Bandar , kurir hingga pengedar narkoba diringkus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebagai pemain lama dalam peredaran gelap narkotika, tersangka Kermin Si'in (54) yang merupakan seorang bandar Besar asal Bengkulu pernah ditipu oleh sesama bandar. 

Tertipunya tersangka Kermin dalam membeli narkotika jenis sabu-sabu itu diketahui setelah ia ditangkap oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Selasa kemarin (31/10/2023).

Diungkapkan Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Donal Sianturi didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam rilisnya, tersangka Kermin yang merupakan eks Dosen UNIB ini baru saja ditipu oleh rekannya yang juga sesama bandar narkoba.

BACA JUGA:Ini Alasan Kermin, Mantan Dosen Unib yang Kembali Jadi Bandar Narkoba di Bengkulu

Tersangka yang kesal sudah ditipu itupun sempat memposting foto pelaku ke akun sosial medianya 

Akibat dari penipuan jual beli narkoba seberat 1 Kilogram tersebut, tersangka merugi hingga Rp 50 juta.

"Tersangka Kermin ini sempat tertipu oleh sesama penjual narkoba. Dimana ia sudah mentransferkan uang untuk rencana beli 1 kilogram dengan harga Rp 50 juta," kata AKP Donal Sianturi, Jumat (3/11/2023).

Dari penangkapan terhadap tersangka Kermin ini, anggota mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka didalam kotak sabun.

BACA JUGA:Belum Lama Keluar dari Nusakambangan, Mantan Dosen Unib Kembali Ditangkap

Paket-paket itu rencananya akan ia jual dan hasil penjualannya akan diputar untuk kebutuhannya sehari-hari.

"Untuk barang bukti kita amankan 12 paket dengan berbagai ukuran," sambungnya.

Tak hanya Kermin, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga menangkap TR sebagai pengedar dan DD sebagai kurir.

Penangkapan terhadap Kermin itu dilakukan setelah anggota menangkap TR dan DD dikediamannya masing-masing.

"Ketiganya terancam pidana penjara selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 1 miliar," tutup Panit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: