Ini Alasan Kermin, Mantan Dosen Unib yang Kembali Jadi Bandar Narkoba di Bengkulu
Tersangka Kermin saat digelandang ke Polda Bengkulu lantaran terlibatĀ kasusĀ narkoba-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tak punya kerjaan usai keluar dari Lapas Nusakambangan menjadi pilihan bagi mantan narapidana Kermin Si'in untuk kembali menggeluti bisnis haram ini.
Kermin ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu saat sedang berkumpul dengan keluarganya.
Mantan dosen Universitas Bengkulu (Unib) ini sebelumnya terlibat kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2013 lalu dengan kategori sebagai bandar narkoba di Bengkulu.
Dikatakan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Ker'min tak berkutik saat ditangkap oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Belum Lama Keluar dari Nusakambangan, Mantan Dosen Unib Kembali Ditangkap
Ia juga menyembunyikan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran di tempat sabun.
"Tersangka Kermin ini baru saja bebas sekitar 6 bulan lalu. Ia kembali menggeluti bisnis ini karena tak punya kerjaan setelah keluar dari lapas Nusakambangan," ujar AKBP Tonny, Jumat (3/11/2023).
Ditambahkan Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Donal Sianturi, tersangka Kermin membeli narkoba jenis sabu pada seseorang yang ia ambil langsung ke Jakarta.
Dengan bisnis itu, Kermin membuka jaringan baru dengan memperdaya kurir dan pengedar. Sedangkan untuk jaringan lamanya, Kir'min mengaku sudah tidak berkomunikasi lagi pasca masuk dalam Lapas Nusakambangan, Jakarta.
BACA JUGA:Pura-pura Jadi Karyawan Bank, Gadis Asal Seluma Diciduk Polisi
"Skala tersangka Ker'min ini adalah Nasional. Dimana uang hasil penjualan narkoba inilah yang digunakan tersangka Kermin untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kermin Si'in adalah seorang terpidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambanga, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.
Kermin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta.
Atas perbuatannya ini, tersangka kembali dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Narkotika. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: