Belum Lama Keluar dari Nusakambangan, Mantan Dosen Unib Kembali Ditangkap

Belum Lama Keluar dari Nusakambangan, Mantan Dosen Unib Kembali Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengekspose tangkapan bandar narkoba bernama Kirmin, Jumat (3/11/2023) yang merupakan residivis kasus yang sama-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kermin Si'in alias Kr yang merupakan seorang  bandar besar narkoba jenis sabu kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.

Kermin ditangkap saat sedang makan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.

Diungkapkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, residivis jebolan Nusakambangan ini ditangkap lantaran terlibat pengendalian narkoba lintas nasional.

Narkoba itu sambungnya, dibeli secara langsung oleh Kirmin dan dikendalikan sendiri dengan dibantu oleh kurir dan pengedar.

"Saat ditangkap kita memang tidak menemukan barang bukti pada tersangka Kirmin, namun setelah dilakukan penggeladahan di kediamannya, kita temukan sabu-sabu yang disimpan tersangka di tempat sabun," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:Kajari Tantang Kirmin

Ditambahkan AKBP Tonny, sedikitnya ada 12 paket sabu-sabu yang berhasil diamankan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu terhadap tersangka Kirmin.

Tak hanya narkoba, anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,2 juta milik tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

"Selain narkoba kita amankan 5 uniy handphone,  timbangan digital, 2 bundel klip bening serta uang tunai hasil penjualan," pubgkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kermin Si'in SH, seorang terpidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambanga, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.

BACA JUGA:Jadi Kurir dan Bandar Narkoba, 3 Orang Residivis Kasus Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polda Bengkulu

Kirmin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: