Kepala Koperasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Progam Samisake, Modusnya Begini

Kepala Koperasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Progam Samisake, Modusnya Begini

Ketua koperasi BKM Maju Bersama Rawa Makmur saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas UMKM Kota Bengkulu tahun 2013-2019.

Penetapan tersangka baru ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (25/9/2023).

Dikatakan Yunitha, tersangka baru ini yakni HE Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Penetapan HE ini dilakukan etelah pihaknya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka beberapa waktu lalu.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kita melakukan penggeledahan di kantor koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu dan rumah tersangka HE tempo hari," kata Yunitha Arifin.

BACA JUGA:Beraksi di 15 TKP, Tersangka Jambret Dihadiahi Timah Panas oleh Polsek Gading Cempaka

Dijelaskan Yunitha, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Bengkulu. Ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HE dengan memalsukan administrasi peminjam atau penerima program Samisake.

Tak hanya itu, tersangka juga tidak menyetorkan uang pinjaman yang disetorkan penerima ke BLUD Dinas Koperasi Kota Bengkulu. 

Hal itupun terungkap ketika para saksi dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik dan beberapa saksi mengakui bahwa dirinya telah lunas namun masih tercatat hutang alias belum lunas.

BACA JUGA:Pasutri di Bengkulu Kompak Edarkan Narkoba, Suami Kabur Istri Tertangkap

"Dia menggunakan nama-nama fiktif yang seolah-olah sebagai peminjam dan akhirnya dana itu keluar dan bergulir. Kemudian ada nama-nama peminjam yang sudah lunas tetapi uangnya tidak disetorkan pada BLUD Kota Bengkulu, sehingga dianggap masih terhutang," sambungnya. 

Saat ini sambung Yunitha, untuk penambahan tersangka baru 1 orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena penyidik masih mendalami alat bukti yang ada.

Selain itu, untuk estimasi kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi program Samisake di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu mencapai Rp 300 juta.

Pasalnya, dari jumlah uang yang diterima sebesar Rp 400 juta, baru 9 juta yang dikembalikan oleh pihak koperasi BKM Maju Bersama, Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Jadi Kurir dan Bandar Narkoba, 3 Orang Residivis Kasus Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polda Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: