14.600 Warga Bengkulu Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan, Ternyata ini Alasannya

14.600 Warga Bengkulu Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan, Ternyata ini Alasannya

bpjs kesehatan--

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ikuti Langkahnya!

2. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Whatsapp

Bisa mengirim pesan ke nomer 08118750400 untuk mengaktifkan status BPJS Kesehatan kamu. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Whatsapp.

  • Ketik 'Hi Cika' ke nomer WhatsApp BPJS Kesehatan 08118750400
  • Setelah BPJS Kesehatan membalas, ketik angka '6' yang artinya Layanan Pandawa
  • Ketik nomor sesuai provinsi domisili anda
  • Ketik nomor sesuai kabupaten/kota domisili
  • BPJS Kesehatan akan mengirim nomor kontak layanan yang baru
  • Ketik 'Pandawa' dan kirimkan pesan ke nomor baru tersebut
  • BPJS Kesehatan akan membalas dengan mengirim konfirmasi melalui WA, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP
  • Pilih jenis kepesertaan yang akan diaktifkan kembali dan sertakan dokumen persyaratan. Lalu, klik 'Selesai'
  • Lengkapi formulir online, lalu klik 'Berikutnya'
  • Pilih jenis transaksi, tekan 'Berikutnya
  • Isi faskes terdekat, tekan 'Berikutnya'
  • Pilih 'Setuju' saat BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Kemudian, tekan 'Kirim'
  • Ketik 'Selesai' setelah selesai mengisi data formulir online
  • Pilih salah satu pilihan kelas kepesertaan yang diinginkan
  • Bayar iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Cara Menggunakan DANA Paylater Untuk Bayar BPJS Kesehatan, Lengkap Dengan Biaya Admin

3. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Kamu bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan di kantor cabang, termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Asisten JKN (Chika), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan

Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk pengaktifan BPJS Kesehatan

Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang Kesehatan BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan

Setelah melakukan re-aktivasi, laporkan bahwa kartu sudah aktif di faskes pertama atau rumah sakit

Peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah berstatus non aktif lebih dari 6 bulan, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada

Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).(**)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portal RBTV dengan judul 14.600 Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Bengkulu Dinonaktifkan, Terbanyak di Daerah Ini

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: