Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ikuti Langkahnya!

Cara Cairkan  JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ikuti Langkahnya!

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dicairkan bila sudah tidak aktif lagi bekerja. 

Besaran uang yang didapat sesuai dengan saldo yang tertera di aplikasi JMO. 

Ada dua cara untuk mengklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkahnya melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Hasilkan Saldo Gratis dari Game OVO, Ini Game yang Bisa Kalian Mainkan

Cara Klaim via Aplikasi JMO

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua. 

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 

- Selanjutnya. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah. 

BACA JUGA:Penyaluran KUR 2023 Menurun Drastis, Bank BRI Berikan Kemudahan

- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: