Tersangka Perintangan Kasus Dugaan Korupsi BOK Kaur Bertambah, Oknum Lawyer dan Mantan Wartawan Ditahan Jaksa

Tersangka Perintangan Kasus Dugaan Korupsi BOK Kaur Bertambah, Oknum Lawyer dan Mantan Wartawan Ditahan Jaksa

Tersangka perintangan penyidikan kasus BOK Kaur saat digelandang penyidik ke Kantor Kejati Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Puskesmas Kabupaten Kaur kembali bertambah.

Setelah menangkap oknum karyawan BUMN berinisial RF, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Bengkulu kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial UL warga Jakarta.

Tersangka UL diketahui seorang lawyer dan pernah aktif di dunia pers. Hal itupun diungkapkan UL setibanya di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pasca diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu pada Selasa malam (5/9/2023).

BACA JUGA:Terinsipirasi Film Dewasa, Remaja Kota Bengkulu Cabuli Anak di Bawah Umur

"Saya pengacara profesional bukan abal-abal, nanti saya jelaskan semuanya. Saya tidak korupsi tapi menjalankan profesi pengacara," ujarnya sembari menuju ruang pemeriksaan di Kejati Bengkulu.

Sementara itu Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini UL sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kaur.

"Tersangka UL ikut berperan dan turut serta, awalnya saksi sekarang sudah jadi tersangka," pungkas  Danang. 

Lebih lanjut, terkait peran daripada tersangka UL, Danang enggan menjawab secara rinci. Hal itu akan disampaikan apabila pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh pihak penyidik.

Diketahui, tersangka UL menjadi orang kelima yang ditangkap pihak penyidik dalam kasus perintangan penyidikan dana BOK di sejumlah Puskesmas, Kaur.

BACA JUGA:Empat Pemuda di Kota Bengkulu Dianiaya Belasan OTD Bersenjata Tajam, Polisi Buru Para Pelaku

Dimana sebelumnya, tim tabur bersama dengan tim intelejen Kejati Bengkulu berhasil menangkap RF (67), AH (58) warga Bojong Kulur, Provinsi Jawa Barat.

Lalu RNS (41) warga Sei Rotan, Provinsi Sumatera Utara dan BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya tersebut, mereka  disangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta.(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: