Transaksi Narkoba di Balai Desa, Warga Mukomuko Diringkus Polda Bengkulu
- Tersangka IM saat digelandang ke penyidik ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
"Pelaku memanfaatkan WiFi gratis balai desa. Karena balai desa itukan ramai, jadi tidak menimbulkan kecurigaan orang lain. Sedangkan untuk transaksi narkoba itu, ia gunakan sistem peta namun lokainya berada di sekitar balai desa," tutup AKBP Tonny Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: