Transaksi Narkoba di Balai Desa, Warga Mukomuko Diringkus Polda Bengkulu

Transaksi Narkoba di Balai Desa, Warga Mukomuko Diringkus Polda Bengkulu

- Tersangka IM saat digelandang ke penyidik ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Mukomuko lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Tersangka berinisial IM (20) ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu di sebuah balai desa di Kabupaten Mukomuko, Senin lalu (28/8/2023).

IM ditangkap setelah pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu menerima laporan masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi di Balai Desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap tersangka dan tidak membutuhkan waktu lama tersangka IM berhasil diringkus.

BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Bocah Sekolah Dasar di Bengkulu Meninggal

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan, tersangka IM merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi narkotika di desanya sendiri.

Dari penangkapan tersangka ini sambung AKBP Tonny, pihaknya berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dan disimpan didalam botol minuman.

"Jadi kita dapat informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di belakang kantor balai desa. Untuk memastikan itu, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengecekkan dan pelaku berhasil diamankan ," kata AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (1/9/2023).

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa bisnis barang haram ini baru 3 bulan digeluti oleh IM.

BACA JUGA:Mau Koleksi RX King Bekas? Cek ini Daftar Harga Terendah hingga Tertingginya

Dimana setiap narkotika jenis sabu yang berhasil ia jual mendapatkan upah yang diberikan oleh bandar sabu yang diketahui merupakan temannya sendiri.

"Saat akan ditangkap, pelaju ternyata akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Dari keterangannya, baru tiga bulan menjadi kurir narkoba," ucap Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Mantan Kapolres Rejang Lebong ini juga menjelaskan bahwa alasan pelaku melakukan transaksi sabu di balai desa tersebut agar tidak dicurigai oleh masyarakat.

Tersangka memanfaatkan WiFi gratis balai desa untuk berkomunikasi dan TKP peletakan sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: