HONDA BANNER

Biar Tau! Begini Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan Umum

 Biar Tau! Begini Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan Umum

patut dipahami bahwa kewajiban shalat tidak gugur bagi seseorang selama akalnya masih normal, sehingga ketika dihadapkan pada keadaan yang tidak dapat menyempurnakan rukun, maka tetap wajib melaksanakan shalat semampunya --

Dengan begitu, orang yang shalat di kereta atau bus dengan duduk dan menggerak-gerakkan tubuhnya adalah hal yang tidak benar jika ia masih bisa melaksanakan shalat dengan cara berdiri. Kecuali ketika shalat fardhu dengan cara duduk ini, ruku' dan sujudnya dilaksanakan dengan sempurna, maka cara demikian dianggap benar menurut Mazhab Hanafi, namun praktik demikian jarang sekali kita temukan.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini 28 Agustus 2023: Ambil Rezeki Saldo Gratis Rp100.000

Lalu bagaimana dengan orang yang memilih untuk tidak melaksanakan shalat dan memilih untuk mangqadha' shalatnya di rumah karena dipandang sulit? Langkah demikian tetap dibenarkan menurut salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi'i seperti yang ditegaskan dalam Hasyiyah Ibnu Qasim 'alal Ghuraril Bahiyah: 

 وَنَقَلَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ أَنَّ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلًا أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تَفْتَقِرُ إلَى الْقَضَاءِ لَا يَجِبُ فِعْلُهَا فِي الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ

Artinya: Imam Haramain dan Imam Ghazali menukil bahwa dalam Mazhab Syafi'i terdapat pendapat bahwa sesungguhnya setiap shalat yang butuh (bisa) untuk di-qadha' tidak wajib melaksanakannya pada waktunya. Pendapat ini juģa merupakan pendapat yang diutarakan Imam Abu Hanifah. (Lihat Ibnu Qasim, Hasyiyah Ibnu Qasim 'alal Ghuraril Bahiyah, juz I, halaman 207).

BACA JUGA:Cara Yang Benar Mengganti Nomor Ponsel Baru di Akun OVO Yang Sama

Hal yang bijak bagi para penumpang adalah menjama' shalatnya. Hal tersebut jika memang masih mungkin untuk menjama' shalatnya, baik berupa jama' taqdim dengan cara shalat terlebih dahulu sebelum berangkat, atau jama' ta'khir yaitu ketika sampai di kota tujuan masih memungkinkan melaksanakan shalat. Sedangkan ketika shalat yang dilaksanakan tidak dapat di jama', maka lebih baik bagi para penumpang untuk mengikuti pendapat yang dinukil dari Imam Haramaian dan Al-Ghazali yaitu tidak melaksanakan shalat li hurmatil waqti di kendaraan dan memilih mengqadla' shalatnya ketika sampai di tempat tujuan.

BACA JUGA:Akun DANA Milikmu Tiba-tiba Dibekukan? Jangan Panik, Siapkan Syaratnya Begini Cara Mengatasinya

Pemilihan langkah ini dikarenakan melaksanakan shalat di kendaraan sesuai dengan ketentuan shalat li hurmatil waqti selain dipandang sulit. Juga dianggap mengganggu aktivitas penumpang lain seperti terhambatnya jalan ketika ada orang lain hendak lewat dan berbagai hambatan-hambatan yang lainnya sehingga sangat tidak elok untuk dilakukan.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: