Biar Tau! Begini Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan Umum

 Biar Tau! Begini Tata Cara Sholat di Atas Kendaraan Umum

patut dipahami bahwa kewajiban shalat tidak gugur bagi seseorang selama akalnya masih normal, sehingga ketika dihadapkan pada keadaan yang tidak dapat menyempurnakan rukun, maka tetap wajib melaksanakan shalat semampunya --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Karena keperluan pekerjaan atau kepentingan lain, sejumlah kalangan harus melakukan perjalanan dengan kendaraan umum. Masalahnya, bagaimana bila waktu shalat telah tiba? Mau turun tidak bisa, berharap sopir memberikan kesempatan shalat juga tidak mungkin.

Transportasi massal seperti kereta api sering digunakan oleh masyarakat. Sering kali saat dalam perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum ini, para penumpang merasa bingung bahkan tidak tahu tentang cara melaksanakan shalat yang benar. Sering kita lihat terdapat orang yang shalat dengan cara duduk dan menggerak-gerakkan tubuhnya sebagai pertanda perpindahan rukun shalat yang dilakukan.

BACA JUGA: Biar Rupamu Mbegladhus, Cowok Sekeren Bintang Film Bakal Tunduk Pada Wanita Ini

Ada pula penumpang yang shalat sambil berdiri dengan menutup jalan para penumpang karena tidak menyediakan fasilitas untuk shalat, bahkan ada juga yang memilih untuk tidak melaksanakan shalat di kereta dengan niatan mengqadla shalat di rumah karena shalat di kereta dianggap terlalu ribet.

Sebenarnya bagaimana cara shalat yang benar ketika berada di kereta maupun alat transportasi massal lain? Sebelum menjawab pertanyaan di atas, patut dipahami bahwa kewajiban shalat tidak gugur bagi seseorang selama akalnya masih normal, sehingga ketika dihadapkan pada keadaan yang tidak dapat menyempurnakan rukun, maka tetap wajib melaksanakan shalat semampunya dalam rangka li hurmatil waqti (shalat karena menghormati datangnya waktu shalat).

BACA JUGA:Ini Daftar Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 Agustus 2023

Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan shalat li hurmatil waqti yaitu seseorang wajib untuk melaksanakan rukun dan syarat-syarat shalat yang mampu dilakukan. Sedangkan untuk syarat atau rukun yang tidak mampu dilakukan, syara' memberikan toleransi hal ini karena sudah bukan termasuk hal yang dapat dijangkau dan shalatnya wajib untuk diulang kembali (i'adah) dalam keadaan sempurna ketika telah sampai di rumah.

Dalam praktik shalat li hurmatil waqti di kereta api atau bus, ketika seseorang masih mungkin untuk melaksanakan shalat dengan wudhu, berdiri dan menutup aurat namun tidak dapat menghadap kiblat, maka wajib baginya untuk melaksanakan syarat dan rukun tersebut. Sedangkan syarat berupa menghadap kiblat menjadi hal yang ditoleransi sehingga tidak perlu dilaksanakan.

BACA JUGA:2 Amalan Singkat ini Bisa Membuka Lebar Pintu Rezeki Kata Mbah Moen

Realitas yang sering terjadi, syarat yang paling sulit untuk dilakukan adalah menghadap kiblat, sebab lintasan kereta atau bus sering kali berkelok-kelok hingga menyebabkan orang yang awalnya shalat dengan menghadap kiblat, saat perjalanan arahnya menjadi berubah hingga ia tidak lagi menghadap arah kiblat. Untuk rukun-rukun lain yang masih dapat dilakukan, wajib bagi para penumpang yang shalat untuk melaksanakannya, seperti berdiri, ruku', sujud dan rukun lainnya.

Berdasarkan ketentuan di atas, diperbolehkan melaksanakan shalat di kereta atau bus dengan cara berdiri, justru cara seperti itulah yang paling dianjurkan selama memungkinkan untuk melakukan hal itu. Meskipun, berdiri di tempat yang berpeluang dilewati oleh orang lain adalah hal yang makruh. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhu ala Mazahibil Arba'ah:

 يكره للمصّلي أن يصلي في مكان يكون فيه عرضة لمرور أحد بين يديه، سواء مر أحد بين يديه أو لم يمر

BACA JUGA:Perhatikan Bagian Tubuh ini, Kata Gus Baha Bisa Jadi Tanda Seseorang Akan Meninggal

Artinya: Makruh melaksanakan shalat di tempat yang berpeluang dilewati orang lain di depannya, baik kenyataannya ada orang yang lewat atau tidak. (Lihat Abdurrahman al-Jaziri, Al-fiqhu ala Madzahibil Arba'ah, juz I, halaman 246).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: