Waspada Modus Baru Penggelapan Jaminan Fidusia dengan Cara Kredit Motor, 2 Pelaku Ditangkap di Bengkulu

Waspada Modus Baru Penggelapan Jaminan Fidusia dengan Cara Kredit Motor, 2 Pelaku Ditangkap di Bengkulu

Dua pelaku penggelapan objek jaminan fidusia di tangkap Polsek Gading Cempaka-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua warga Kota Bengkulu diamankan tim opsnal Polsek Gading Cempaka karena melakukan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia.

Kedua pelaku yang diamankan ini berinisial RB (30) warga Bumi Ayu Kota Bengkulu dan RWP (24) warga Jalan Beringin, Kandang Limun Kota Bengkulu.

Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, kedua pelaku yang diamankan ini telah mengalihkan objek jaminan fidusia dalam hal ini objek tersebut adalah kendaraan bermotor.

Modus pelaku ini terbilang baru, dimana mereka mengalihkan objek kendaraan bermotor milik sebuah perusahaan motor tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

BACA JUGA:Tak Terima Istri Digoda, Residivis Pukul Kepala Korban Pakai Botol Miras

Perbuatan pelaku ini terbongkar setelah pihak perusahaan mendapati laporan bahwa 1 unit motor  jenis Beat keluaran 2023 telah dialihkan kepemilikannya oleh pelaku dan korban mengalami kerugian hingga Rp 29 juta.

Peristiwa ini pun dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Gading Cempaka untuk ditindaklanjuti.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku RB yaitu menyuruh orang melakukan pengambilan motor melalui kredit dengan menggunakan identitas orang lain sampai motor diterima. Setelah motor diterima oleh orang tersebut motor diserahkan ke pelaku RB dan orang tersebut mendapatkan keuntungan yang bervariasi," ujar Kompol Kadek Suwantoro, Minggu (13/8/2023).

Masih kata Kapolsek, kedua pelaku ini diamankan di kediamannya masing-masing.  Kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Gading Cempaka.

BACA JUGA:Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Kembalikan Uang Rp 200 Juta ke Penyidik

Sementara itu, dari hasil pengembangan penyidik. Penggelapan dengan alih objek ini telah dilakukan pelaku sejak lama.

Bahkan, total motor yang berhasil digelapkan berjumlah 20 unit. Akibat perbuatannya pihak leasing merasa dirugikan karena tidak mendapatkan bayaran dari kredit yang diberikan.

"Dari pemeriksaan sementara sudah 20 unit yang dilakukan oleh pelaku ini. Pelaku juga memberikan keuntungan atau fee pada orang yang memberikan data dengan besaran Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," pungkas Kapolsek Gading Cempaka.

Kendati demikian, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak penyidik Reskrim Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: